PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

BUKU 1

PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

A. Latar Belakang
Guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi pendidikan di sekolah, perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, agar mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks sekolah, guru
secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan
2
keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk
memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan
dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan
hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri.
Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar
kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka
guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan
dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru
yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi
yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada
pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan
pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu
unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya
sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki
kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru mampu
menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai
dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
3
dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad 21 mampu
mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ini bertujuan untuk:
1. menjelaskan konsep dasar pengembangan keprofesian
berkelanjutan kepada semua pihak yang terkait dalam
pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
2. menjadi acuan dalam pengelolaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS,
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan
instansi/institusi lain yang terkait.
D. Sasaran
Buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan ini ditujukan bagi:
1. Guru;
2. Kepala Sekolah;
3. Pengawas Sekolah;
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru; dan
6. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
5
BAB II PENGERTIAN DAN LINGKUP PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A. Pengertian
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya
untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain
untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous Professional Development
(CPD). University of Cincinnati Academic Health Center.
(http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi,
refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi
kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan,
maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk
kemajuan karirnya.
6
Gambar 1: Siklus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
B. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah sebagai berikut;
a. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar
kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
7
b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan
guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang
profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di
masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karir guru
2. Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan
keprofesian guru adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta Didik
Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman
belajar yang efektif.
b. Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan
kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan
internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar
peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang.
c. Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan
yang berkualitas kepada peserta didik.
8
d. Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak
mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan
pengalaman belajar yang efektif.
e. Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan
pendidikan yang berkualitas dan profesional.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
D. Kegiatan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan guru. Pelaksanaannya didasarkan pada unsurunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan, prinsip
pelaksanaan dan lingkup pelaksanaan kegiatan.
1. Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
meliputi:
a. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan
9
pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif
guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian
guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1)
menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya.
Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat
dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat
fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1)
menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis
dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan
dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif
guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah
(seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
10
1) Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP,
MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau
mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran,
penilaian, dan/atau media pembelajaran;
2) Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium,
workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik
sebagai pembahas maupun peserta;
3) Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional
maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan
pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum,
penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar;
(3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses
dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan
pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK)
dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran;
(7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi
tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah;
(9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk
mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas
tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah
sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti
pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang dapat dinilai,
antara lain:
11
1) Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat
tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang
disahkan oleh kepala sekolah.
2) Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat
keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang
disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan
pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas
pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau
kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan
kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masingmasing,
sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi
dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini
diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan
pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang
mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan
kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit
sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
b. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di
sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1) Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru
bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber
12
pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi
ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah,
KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional.
2) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu
bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya
tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah
populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.
Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah
tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan
di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan
oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan
sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan
oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau
pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku
pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku
pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester,
buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan
buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di
perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian
buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru
yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah.
c. Karya inovatif
13
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan,
modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.
Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna,
penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni,
pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada
tingkat nasional maupun provinsi.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara
berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan
profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit.
Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan
telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan .
2. Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan
Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru,
sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesionalisme guru, akan dilakukan pemetaan profil kinerja guru
dengan menggunakan instrumen evaluasi diri pada awal tahun
pelajaran, yang hasilnya digunakan sebagai acuan dalam
merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran. Pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru
yang telah maupun belum mencapai standar yang ditetapkan.
Setiap akhir tahun pelajaran, dilakukan penilaian kinerja guru,
dimana hasilnya merupakan gambaran peningkatan kompetensi
14
yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan sekaligus
digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari
sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil
penilaian kinerja guru tahun sebelumnya dan dilengkapi hasil
evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan sebagai acuan
perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
tahun berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya. Keterkaitan antara pengembangan
keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja guru, dan
pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru berikut.
Gambar 2: Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja guru
15
dan hasil evaluasi diri dengan urutan prioritas kegiatan yang harus
dipenuhi sebagai berikut:
a. Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah
standar kompetensi inti berdasarkan hasil penilaian kinerja
guru.
b. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk
menyesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri
Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan
tugas-tugas tambahan misalnya sebagai kepala laboratorium,
kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah,
kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan karirnya.
Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut pada akhirnya
bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru
dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga
berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk pengembangan
karir guru.
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas
pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi
bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi
kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk
16
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya
dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian
pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis
pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
b. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib
mengembangkan diri secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan
profesinya.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru
untuk mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika
dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan
pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata,
maka proses perencanaan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
d. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi
setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program
pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku
bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru
untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
17
e. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan
monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian
berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada
dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi
dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di
sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi
bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah
dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan
mutu pendidikan.
g. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK
bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi
dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru
meninggalkan sekolah.
h. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat
mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong
pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang
bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam
pencerdasan kehidupan bangsa.
i. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat
mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif,
transparan dan akuntabel
3. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
18
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi
dari TDA: Continuing Professional Development.
http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessionaldevelop-
ment.aspx) pengembangan keprofesian berkelanjutan
dapat dilakukan di internal sekolah, eksternal-antar sekolah
maupun melibatkan kepakaran lain yang dimungkinkan untuk
dilakukan melalui jaringan virtual.
Contoh: PPPP-TK, LPMP,
LPTK, Asosiasi Profesi, dan
Institusi Diklat lainnya.
Contoh: Program Induksi,
mentoring, pembinaan,
observasi pembelajaran,
kemitraan pembelajaran,
berbagi pengalaman,
Pengembangan sekolah
secara menyeluruh (WSD=
whole school development)
Contoh: Jaringan lintas
sekolah (seperti
KKG/MGMP,/MGBK,
KKKS/MKKS, KKPS, MKPS,
atau jaringan virtual
DALAM
SEKOLAH
Gambar 3: Sumber-sumber Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
pengembangan diri dapat dilakukan di dalam sekolah secara
mandiri dan dikelompokkan sebagai berikut.
a. Dilakukan oleh guru secara mandiri, dengan program kegiatan
antara lain sebagai berikut:
19
1) mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik
aktual/terkini yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik;
2) merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan
menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi sesuai
dengan kebutuhan peserta didik;
3) mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta
didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik
secara nyata;
4) menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran
berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik;
5) melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang
dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk pengembangan
pembelajaran;
6) mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan
pembelajaran;
7) melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan
Kelas) dan menuliskan menjadi bahan publikasi ilmiah;
8) lain-lain kegiatan terkait dengan pengembangan keprofesian
guru.
b. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu
sekolah dengan program kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) mengobservasi kegiatan pembelajaran sesama guru dan
memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran;
20
2) melakukan identifikasi, investigasi dan membahas
permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;
3) menulis modul, buku panduan peserta didik, lembar kerja
peserta didik, dsb;
4) membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan
dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan
pembelajaran;
5) mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan
memanfaatkan TIK;
6) melaksanakan pembimbingan pada program induksi bagi
guru pemula;
7) melakukan penelitian bersama dan menuliskan hasil
penelitian tersebut;
8) lain-lain kegiatan terkait dengan pengembangan keprofesian
guru.
c. Dilakukan oleh guru melalui jaringan sekolah.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui
jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (kelompok
kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam
kabupaten/kota tertentu, antar provinsi, bahkan dimungkinkan
melalui jaringan kerjasama sekolah antar negara serta kerjasama
sekolah dan industri, baik secara langsung maupun melalui
teknologi informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui jaringan antara lain dapat berupa:
1) kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
2) pelatihan/seminar/lokakarya;
21
3) kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
4) mengundang narasumber dari sekolah lain, komite sekolah,
dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari
instansi/institusi yang relevan.
Untuk menetapkan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah, melalui jaringan sekolah, atau kepakaran
lain, kepala sekolah perlu memperhatikan beberapa hal antara
lain:
a. tidak merugikan kepentingan belajar peserta didik
b. sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalisme guru
dan peningkatan mutu sekolah
c. kelayakan pelaksanaan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditinjau dari segi ketersediaan sumber daya
manusia, biaya, dan waktu.
22
BAB III PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN GURU (PKB-GURU)
A. Pola pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu
bagian penting dari proses pengembangan profesionalisme guru yang
diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas
dan secara individu untuk peningkatan karirnya. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan wajib dilaksanakan oleh semua guru, karena
selain untuk peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru juga
diperhitungkan sebagai salah satu unsur utama dalam peningkatan
jenjang jabatan fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dilakukan secara
sistematis dan terstruktur dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dalam sistem penilaian kinerja guru, terdapat beberapa pola
pendidikan dan latihan (diklat) fungsional yang dapat diklasifikasikan
sebagai bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan guru
(PKBGuru). Diklat tersebut bertujuan antara lain untuk memperbaiki
kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar,
memelihara/meningkatkan dan mengembangkan kompetensi
dan/atau kinerja guru standar/di atas standar, serta sebagai bentuk
aktifitas untuk memenuhi angka kredit kenaikan pangkat/jabatan
fungsional dan pengembangan karir guru.
Untuk memperoleh gambaran utuh tentang hubungan implementasi
penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian bekelanjutan guru
(PKB Guru) terlihat pada gambar di bawah ini:
23
DESAIN PENILAIAN KINERJA GURU DAN PKB GURU
Gambar di atas menjelaskan bahwa sebelum Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
dilaksanakan, seluruh guru terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompetensi
yang dilaksanakan oleh Badan PSDMPK dan PMP. Ujian tersebut bertujuan
untuk memperoleh data awal kompetensi guru sebelum mengikuti penilaian
kinerja guru. Data awal tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori
nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan nilai standar atau di
atas standar minimum (N ≥ SM). Kriteria penetapan standar minimum akan
ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP.
Pada tahap (stage) 1, Diklat Dasar mempunyai tujuan utama untuk
memperbaiki kompetensi dasar tentang penguasaan materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
(kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model
24
pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran.
Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor untuk
memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi
guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib
mengikuti diklat dasar sampai dengan yang bersangkutan memperoleh nilai
standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM).
Sedangkan bagi guru yang telah memperoleh nilai kompetensi standar atau
di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti penilaian kinerja
guru tanpa harus mengikuti diklat dasar.
Pada tahap (stage) 2, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB
Guru) terdiri atas Diklat Lanjutan dan Diklat pengembangan.
1. Diklat Lanjutan bertujuan untuk memperbaiki kinerja pembelajaran bagi
guru kelas/mata pelajaran agar guru mampu menerapkan penguasaan
materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu dan penerapan model-model pembelajaran dalam
pembelajaran dan bagi guru BK/Konselor bertujuan agar mampu
menerapkan teori dan konsep dan praksis asesmen untuk memahami
kondisi, kebutuhan dan masalah konseli. Oleh karena itu diklat ini
diperuntukkan bagi guru yang telah mengikuti Penilaian Kinerja Guru
dengan perolehan nilai penilaian kinerja (NPK) di bawah standar (NPK<
SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi SEDANG/KURANG.
Setelah guru mengikuti diklat lanjutan, diharapkan memiliki kemampuan
melaksanakan pembelajaran dengan baik yang ditunjukkan dengan
perolehan nilai dari penilaian kinerja klasifikasi baik/amat baik
berdasarkan penilaian kinerja guru pada periode berikutnya. Akan tetapi
jika nilai kinerjanya masih tetap berada pada klasifikasi SEDANG/KURANG
maka guru tersebut wajib mengikuti diklat lanjutan sampai memperoleh
nilai penilaian kinerja baik/amat baik. Meskipun nilai kinerja guru masih
dalam klasifikasi cukup/kurang, nilai tersebut dapat diperhitungkan
sebagai perolehan Angka Kredit tahunan dari unsur Kinerja Guru.
25
Bagi guru yang telah memperoleh nilai kinerja standar atau di atas standar
minimum (NPK ≥ SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi Baik/Amat Baik,
guru tersebut wajib mengikuti diklat pengembangan.
2. Diklat Pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru
dalam mengembangkan model-model pembelajaran dan bahan ajar
berbasis IT/ICT atau media pembelajaran, pengembangan sekolah untuk
melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan profesi
lainnya misalnya melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi
ilmiah dan karya inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat
pengembangan juga akan memberikan penguatan implementasi
kompetensi kepribadian dan sosial. Sehingga guru yang telah mengikuti
diklat pengembangan diharapkan memiliki tingkat kemampuan
profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan (model guru
profesional) bagi guru lainnya.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB-Guru) wajib
dilaksanakan oleh setiap guru sepanjang yang bersangkutan berprofesi
sebagai guru karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tak
terpisahkan dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru). Adapun langkahlangkah
teknis pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi guru sebagai berikut:
B. Mekanisme
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan
ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang ada, maka dikembangkan mekanisme
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya
sebagai berikut:
Tahap 1: Setiap awal tahun semua guru wajib melakukan evaluasi diri
untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun
ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar
bagi seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan
pengembangan keprofesian yang akan dilakukan pada tahun
26
tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu sekolah,
maka kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya.
Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir),
yang memuat antara lain:
· Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas
utama guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi
ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki
untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang
berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan
kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas
tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Bengkel, dsb).
· Deskripsi usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi
tersebut.
· Deskripsi kendala yang saya hadapi dalam memenuhi dan
mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi tgas
utama guru tersebut.
· Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
masih saya butuhkan dalam memenuhi dan
mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi tugas
utama guru tersebut.
Tahap 2: Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah
disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan
digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam
menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan
kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau
kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat
perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian
27
berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini
diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus
dilaksanakan di KKG/MGMP/MGBK dan/atau tingkat
kabupaten/kota. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah dengan demikian
perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di
tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat
sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan
menyetujui rencana final kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tersebut
memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang akan dilakukan oleh guru baik secara mandiri dan/atau
bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah, di
KKG/MGMP/MGBK maupun kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat
memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan
memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun
KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di
dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan juga mencakup sasaran yang akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika
diperlukan, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, seorang guru dapat menerima
pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru
pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan
28
syarat telah berpengalaman dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang
telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik
berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di
dalam dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban
menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi
kualitas pembelajaran peserta didik.
a. Bagi guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar
atau di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan
diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan
kompetensi yang telah dimiliki, antara lain melalui
Diklat Pengembangan. Dengan demikian guru akan
memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang
matang dan seimbang agar mampu memberikan
layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan
masa kini.
b. Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi
yang dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya
diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi
melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan
beberapa hal berikut:
· jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan
· daya dukung yang tersedia di sekolah
29
· catatan hasil evaluasi diri dan hasil penilaian
kinerja guru
· target dan jadwal perubahan/peningkatan yang
diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti
kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi
yang dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru yang belum mencapai
kompetensi standar dapat didampingi oleh Guru
pendamping.
Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum
memenuhi standar yang ditetapkan adalah sebagai
berikut.
1) Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan
(didampingi kepala sekolah, koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan
Guru Pendamping) menganalisis hasil penilaian
kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk
pengembangan lebih lanjut kompetensi yang
nilainya masih di bawah standar. Apakah nilai yang
belum memenuhi standar dimaksud berasal dari isu
terkait dengan ilmu pengetahuan (yang tidak cukup
atau yang keliru)? Ataukah masalah ini merupakan
refleksi dari masalah pedagogik? Ataukah masaIah
kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8
minggu untuk melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir
30
pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan
observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru
selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini
digunakan sebagai sumber penyusunan laporan
pelaksanaan pengembangan keprofesian secara
mandiri yang disyahkan oleh kepala sekolah.
Laporan ini selanjutnya dapat digunakan sebagai
bukti pelaksanaan pengembangan diri yang
dimungkinkan dapat diberikan angka kredit. Apabila
hasil observasi ulang belum menunjukan
peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi
formal. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah
menunjukkan hasil observasi ulang yang signifikan
maka guru langsung mengikuti kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
pengembangan selanjutnya.
2) Semi-formal; Jika hasil observasi pada tahap
informal menunjukkan belum ada peningkatan
kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai dapat
mengusulkan kepada koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan agar guru diberikan
kesempatan untuk mengikuti tahap semi formal.
Pada tahap ini, program pembinaan lebih
terstruktur dan guru harus bekerja sama dengan
seorang guru pendamping. Dengan dukungan guru
pendamping, guru melakukan kegiatan peningkatan
kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8 minggu
31
melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di
akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan
observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru
selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini
digunakan sebagai sumber penyusunan laporan
pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap
semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah.
Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang
dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan
peningkatan, maka guru harus mengikuti tahap
formal. Akan tetapi apabila dalam observasi ulang
tahap semi-formal guru telah menunjukkan
peningkatan kompetensi secara signifikan maka
guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan
lebih lanjut.
3) Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap
informal dan semi-formal belum menunjukkan
peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan
guru dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap
formal ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan di lembaga pelatihan (misalnya
P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya)
melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah.
Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah
32
pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tahap formal selama 6-8 minggu
sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru
selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini
digunakan sebagai sumber penyusunan laporan
pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap
formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan
tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti
pelaksanaan pengembangan diri yang
dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan
peningkatan, maka guru yang bersangkutan ikut
kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang
belum memenuhi standar sebagai mana diuraikan
dalam mekanisme di atas. Akan tetapi apabila
dalam tahap ini sudah menunjukkan tahap yang
signifikan terkait dengan peningkatan
kompetensinya maka guru dapat langsung
mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Jika pengulangan dua siklus di atas sudah
dilaksanakan akan tetapi belum memenuhi
kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada
guru dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tahap 7: Setelah mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru
di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir semester
33
tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan
kompetensi yang telah dicapai oleh guru setelah
melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selain itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan
dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka
kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah
diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsional guru serta merupakan bahan
pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau
pemberian sanksi bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru
telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru diwajibkan membuat deskripsi diri
terkait dengan kegiatan pegembangan
keprofesianberkelanjutan yang dilaksanakan dan
dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah
melakukan refleksi apakah kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benarbenar
bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru
dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu
dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring
dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan kabupaten/kota bekerjasama dengan
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat
sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk
mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian
34
berkelanjutan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi direncanakan dan
dilaksanakan dengan aktivitas mengkaji kekuatan, permasalahan
dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh koordinator
dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Secara umum, mekanisme pengembangan keprofesian
berkelanjutan tersebut dapat digambarkan dalam siklus berikut:
Gambar 4: Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
B. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
Guru Pendamping
35
1. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Tingkat
Sekolah
a. Persyaratan
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
2) memiliki sertifikat pendidik;
3) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil Penilaian Kinerja
Guru;
4) memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian kinerja
guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan;
5) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan
dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati;
6) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak,
baik di dalam/luar sekolah; dan
7) mampu mengelola waktu untuk melakukan penilaian
kinerja guru dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan disamping tugas utamanya.
b. Mekanisme Pembentukan Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
Sekolah yang mempunyai banyak guru (lebih dari 12
rombongan belajar) boleh membentuk sebuah tim
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari
perwakilan guru bidang studi atau rumpun mata pelajaran
untuk membantu Koordinator pengembangan keprofesian
36
berkelanjutan. Bagi sekolah kecil (kurang dari 12 rombongan
belajar), dapat ditunjuk seorang koordinator yang
bertanggungjawab atas kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau
seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Kepala Sekolah
dimungkinkan menjadi koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan apabila memenuhi persyaratan
yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan diatas.
c. Peran Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
di tingkat sekolah
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat sekolah menerapkan perannya melalui tahapan
berikut.
Tahap 1: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat sekolah mengumpulkan hasil
evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di
sekolahnya dan merekapitulasikannya.
Tahap 2: Berdasarkan hasil evaluasi diri masing-masing guru,
Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan bersama-sama dengan guru
menyusun rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Rencana tersebut kemudian
dikoordinasikan dengan kepala sekolah, selanjutnya
ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator
kabupaten/kota. .
Tahap 3: Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
37
dilakukan guru untuk memenuhi standar dan
mengembangkan kompetensinya dengan
KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat
dilakukan di sekolah.
Tahap 4: Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan
pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dilakukan guru.
Tahap 5: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah memetakan kebutuhan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
diperlukan oleh semua guru di masa mendatang
berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan
sebelumnya.
Tahap 6: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan sekolah bersama-sama dengan
Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten/Kota melakukan evaluasi
tahunan terhadap program pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolahnya. Tujuan
utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai
apakah program pengembangan keprofesian
berkelanjutan diterapkan dalam pelaksanaan tugas
pokok guru dan dampaknya pada peningkatan
antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta
didiknya.
38
Catatan: Sebagai seorang guru, koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan selain
melaksanakan tugas koordinasi pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk guru lain, dia juga
wajib mengikuti penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
dirinya sendiri.
2. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat
Kabupaten/Kota
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota adalah pejabat struktural yang bertugas
melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan atau petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala
Dinas Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan
yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di daerahnya; (ii)
memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii)
mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv)
mengevaluasi keberhasilan program kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan; dan (v) berkomunikasi dengan
berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah dan
KKG/MGMP/MGBK, Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerima
perincian kebutuhan pengembangan keprofesian
39
berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi di sekolah
masing-masing atau di KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 2: Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten-Kota
memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi semua sekolah di daerahnya yang
belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP/MGBK
sebagai bagian dari perencanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara keseluruhan.
Tahap 3: Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang
diperoleh dari sekolah dan KKG/MGMP/MGBK,
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan
rencana kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota. Rencana
tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk
diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Sekolah.
Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada
tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK maupun pada
tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan
sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi
waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru
yang tidak terpenuhi dan akan berdampak negatif pada
peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak
dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah
diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan
40
tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut.
Tahap 4: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan
penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun
negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah
lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki
keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari
kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan
khusus; (iii) PPPPTK/LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas
Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii)
PT/LPTK dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal
dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan
program yang dapat memenuhi kebutuhan guru
melalui kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang akan dikoordinasikan khusus oleh
Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator
tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap
program pengembangan keprofesian berkelanjutan di
daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah
untuk menilai sampai sejauhmana program
pengembangan keprofesian berkelanjutan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya
pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2)
motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah
terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4)
pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru
dan sekolah di wilayahnya.
41
3. KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru dalam
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan sekolah, KKG/MGMP/MGBK
menghimpun data rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang tidak dapat dilaksanakan oleh
sekolah.
Tahap 2: Berdasarkan data tersebut, KKG/MGMP/MGBK
menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan kebutuhan
peningkatan kompetensi dari anggota
kelompok/musyawarahnya.
Tahap 3: Melakukan koordinasi dengan kordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan
rencana dan pembiayaan kegiatan KKG/MGMP/MGBK
kepada Kepala Dinas.
Tahap 4: Melakukan koordinasi dengan kordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi guru di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana
yang diusulkan.
Tahap 5: Melakukan koordinasi dengan kordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas
42
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi serta
melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
4. Guru Pendamping
Guru pendamping adalah guru senior yang kompeten.
a. Persyaratan Guru Pendamping
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping adalah:
1) memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/ D-IV dan
diutamakan memiliki bidang studi yang sesuai dengan
guru yang didampingi;
2) memiliki sertifikat pendidik;
3) memiliki pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang
didampingi;
4) memiliki kinerja minimal ‘baik’ berdasarkan hasil
Penilaian Kinerja Guru;
5) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat
mengajak guru untuk berbuka hati, dan dapat bekerja
sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di
luar sekolah;
6) mampu mengelola waktu untuk melakukan
pembimbingan disamping melaksanakan tugas utamanya
sebagai guru.
b. Tugas pokok Guru Pendamping
Tugas pokok guru pendamping antara lain adalah sebagai
berikut:
43
1) Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh guru yang dibimbingnya selama guru tersebut
mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk pencapaian standar kompetensi dan
pengembangannya.
2) Memberikan bimbingan kepada guru dalam melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
disusun berdasarkan hasil evaluasi diri guru, refleksi diri,
portofolio, dan catatan/laporan hasil Penilaian Kinerja
Guru.
3) Memberikan bimbingan didalam penyusunan/pembuatan
deskriksi diri guru sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4) Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika
guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk mencapai standar kompetensi dan
pengembangannya.
5) Membuat catatan dan laporan hasil monitoring
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang dilakukan oleh guru yang didampinginya dan (bila
diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus
dilakukan.
Catatan: Guru pendamping dapat berasal dari sekolah
tempat guru yang didampinginya. Jika sekolah merasa belum
memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan,
maka guru pendamping dapat berasal dari sekolah lain.
5. Masa Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Sekolah dan Guru Pendamping
44
Masa kerja Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping adalah 3 (tiga) tahun.
Penunjukan Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping dilakukan oleh kepala
sekolah dengan persetujuan pengawas dan/atau atas usulan
kelompok kerja guru di sekolah. Penetapan dan pengangkatan
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru
pendamping di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan
diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
6. Legalitas Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan Guru Pendamping
Kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping
di sekolahnya. SK penetapan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping yang
ditugaskan di luar sekolah tempat mengajarnya diterbitkan oleh
dinas pendidikan setempat. Sekolah dan dinas pendidikan
setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru
Pendamping atau sebagai Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan agar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
telah ditetapkan. Hal ini untuk menjamin pencapaian tujuan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam
rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta
didik.
C. Peran Institusi Dan Individu Yang Terkait Dalam
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
45
Sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas
publik, maka perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap
institusi yang terkait, hal ini untuk menjamin kualitas pelaksanaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Peran, tugas
dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini:
Kemendikbud
Menyusun Pedoman dan instrumen pengembangan keprofesian
berkelanjutan, menyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG
tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi.
Tingkat Pusat
Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP
Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan,
pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan
dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan yg
berkualitas
Tingkat
Provinsi
Dinas Pendidikan
Kab/Kota dan UPTD
Mengelola pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat
Kabupaten/Kota untuk menjamin pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil,
akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah dan
KKG/MGMP/MGBK
Tingkat
Kab/Kota/Kec
KKG/MGMP/MGBK
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan serta membantu
dan memobimbing pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah.
Sekolah atau
Madrasah
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah
Tingkat
Sekolah
Koordinator
PKB/Mentor
Menjamin bahwa guru menerima dukungan dan bimbingan untuk
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan
profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota
Gambar 5: Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi dalam
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan
tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan mulai dari tingkat pusat
(Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sampai dengan sekolah.
Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar
46
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan melakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak adalah sebagai
berikut:
1. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi
tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara
lain sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu
pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakankebijakan
terkait pengembangan keprofesian berkelanjutan.
d. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber
belajar lainnya.
e. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara nasional.
f. Menyusun laporan pengelolaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan hasil monitoring dan evaluasi
secara nasional.
g. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan hasil monitoring dan evaluasi
kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik
untuk ditindak lanjuti.
47
2. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan
LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi
dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki
tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil
kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya.
b. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk
melatih tim pelaksana pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
c. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta
memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang ada di bawah kewenangannya.
d. Menjamin bahwa kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di bawah
kewenangannya.
f. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP
membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil
monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya dikirimkan
kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan sekolah untuk umpan balik.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang
bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di
tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab
48
dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
antara lain sebagai berikut.
a. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih pelaksana
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat
Kabupaten/Kota.
b. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah
dan KKG/MGMP/MGBK yang ada di wilayahnya.
c. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diajukan
sekolah dan KKG/MGMP/MGBK.
d. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan
pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada di
daerahnya (sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK). Jika
diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota (kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikelola oleh
Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mengetahui
ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah dan/
atau KKG/MGMP/MGBK maupun yang dikelola oleh Dinas
Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak
lanjut perbaikan ke depan.
f. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
49
mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan
tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing
sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa
mendatang.
g. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi
kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan termasuk penyempurnaan dan pembaharuan
data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.
4. Tugas KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru yang
membantu upaya peningkatan keprofesian guru di gugus dalam
kabupaten/kota memiliki tugas dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai
berikut.
a. Menghimpun data rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
b. Menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di
KKG/MGMP/MGBK.
c. Mengusulkan rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK dan pembiayaannya
kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
d. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana
yang diusulkan.
e. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di
50
KKG/MGMP/MGBK masing-masing kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Sekolah.
5. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah
bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk
melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesi
memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai
berikut:
a. Memilih koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Menyusun program kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang didasarkan kepada hasil evaluasi diri dan
penilaian kinerja masing-masing guru di sekolahnya sesuai
dengan rambu-rambu dan prosedur penyelenggaraan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan
mengusulkan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
KKG/MGMP/MGBK dan/atau Dinas Pendidikan
kabupaten/kota.
d. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai program yang telah disusun secara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel di sekolahnya.
e. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru
pendamping untuk melaksanakan tugasnya. Sekolah juga
51
harus memberikan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah,
KKG/MGMP/MGBK, maupun tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan/atau nasional.
f. Menjamin ketercapaian pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan (lihat format kendali kinerja guru dalam pedoman
penilaian kinerja guru) dan kebutuhan sekolah.
g. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sekolah kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya
diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Membantu pelaksana monitoring dan evaluasi dari tingkat
pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan UPTD Kecamatan.
BAB IV MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
A. Monitor ing dan Evaluasi Program
52
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, maka perlu dilakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
sekolah yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
(monev). Kegiatan monev dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan. Hasil monev sangat penting untuk
merefleksikan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan melihat apakah implementasi pengembangan
keprofesian berkelanjutan berhasil sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan, serta sebagai masukan untuk peningkatan kualitas
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Kegiatan monev harus mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan guru berdasarkan hasil
evaluasi diri dan penilaian kinerja?
2. Apakah pelaksanaan dan fungsi pelaksana pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal?
3. Permasalahan apa saja yang teridentifikasi dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (data dari
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah,
Kepala Sekolah, Guru Pendamping)?
4. Apa dan bagaimana dampak positif kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi
guru dan sekolah (data dari Guru)?
5. Bagaimana penerapan hasil pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas guru sehari hari dalam
53
memfasilitasi pembelajaran peserta didik.
6. Berdasarkan pertanyaan 1, 2, 3, 4 dan 5 bagaimana interpretasi
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota berkaitan dengan akuntabilitas, keberlanjutan
program pengembangan keprofesian berkelanjutan serta saransaran
dan rekomendasi untuk peningkatannya?
Ketika melakukan analisis data petugas monev harus
menyimpulkan hasil pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah secara jujur dan sesuai dengan kondisi
nyata di sekolah yang dinilai.
B. Mekanisme Pelaksanaan Monitor ing dan Evaluasi
Pelaksanaan monev dilaksanakan dengan mekanisme sebagai
berikut:
1. Monitoring dan evaluasi
Kegiatan monev bertujuan untuk melihat ketercapain hal-hal
yang terkait dengan indikator keberhasilan program dan hasil
pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan monev
dilakukan oleh:
a. Tim Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan
Provinsi, LPMP, dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memantau kegiatan operasional pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah,
KKG/MGMP/MGBK dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Setiap tim membuat laporan hasil monitoring yang telah
dilaksanakan.
54
b. Tim Inti Kabupaten/Kota, Provinsi dan LPMP, dan P4TK
memantau pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru. Setiap tim inti membuat laporan
hasil monitoring dan mendiseminasikannya kepada pihak
terkait
c. Tim monitoring dan evaluasi independen, jika dimungkinkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tim independen ini
mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis
akademis.
Responden yang akan menjadi subyek monitoring adalah
Kepala Sekolah, Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan, Guru Pendamping dan pihak lain yang terkait.
Sedangkan metode monitoring dan evaluasi untuk pengumpulan
data dilakukan melalui penyebaran angket, wawancara,
observasi, dan studi dokumentasi.
2. Evaluasi Mandiri
Sekolah melakukan evaluasi mandiri sekali di akhir tahun
pembelajaran terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh sekolah. Hasil
evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan
sekolah terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dijalankan dalam setiap
tahunnya. Hasil evaluasi mandiri dapat dijadikan acuan untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
C. Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
55
Setelah melakukan monev ke sekolah, Tim/petugas menyusun
laporan monev. Sistematika laporan hasil monev mencakup hal-hal
berikut:
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan meliputi satu rangkaian cara berpikir
yang mendasari kegiatan monitoring program pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi:
a. Latar Belakang, berisi latar belakang suatu perencanaan
kegiatan dilakukan oleh sebuah tim kerja. Apa yang
mendasari kegiatan monitoring. Apa yang menjadi rujukan
kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam skala nasional.
b. Masalah, berisi sejumlah masalah penting yang berhubungan
dengan pelaksanaan, masalah pengorganisasian pelaksanaan
program, mekanisme, dan pembiayaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
c. Tujuan, mencakup sejumlah model pelaksanaan dan
pengembangan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang ingin dicapai dalam kegiatan monev di
lapangan.
Manfaat, mencakup sejumlah harapan dalam tindak lanjut
penerapan temuan hasil monitoring pelaksanaan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Strategi MONEV
Menginformasikan strategi monev yang dilaksanakan terkait
dengan:
56
a. Metodologi
b. Waktu Pelaksanaan
c. Petugas MONEV
d. Populasi dan sampel
e. Cara pengumpulan data
f. Instrumen yang digunakan
3. Hasil Monev
Hasil monev adalah sebuah laporan yang berisikan hasil
analisis data kuantitatif maupun kualitatif yang didapat dari
lapangan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan dan rekomendasi disusun dengan singkat, jelas
sesuai dengan permasalahan pelaksanaan monev serta tidak
mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Kesimpulan
berisikan tentang temuan dan permasalahan pelaksanaan serta
alternatif pemecahan masalah kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan. Sedangkan rekomendasi berisikan
tentang usul perbaikan dan tindak lanjut pelaksanaan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pelaksanaan
monev.
Laporan hasil monev disusun dan disampaikan oleh Tim
pelaksana monev kepada Dinas Kab/Kota dan Kepala Sekolah
sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
BAB V PENUTUP
Buku I berjudul Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan ini, merupakan penjelasan umum tentang apa dan
57
bagaimana mengelola pengembangan keprofesian berkelanjutan di
sekolah, sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman
tentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
sekolah serta menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan
pendidikan yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Buku ini juga merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari
buku-buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru yang
diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Melalui Buku 1 ini diharapkan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dapat diselenggarakan sesuai dengan Permenneg PAN
dan RB No. 16 Tahun 2009. Dengan demikian guru memperoleh
kesempatan untuk melakukan pengembangan keprofesian secara
berkelanjutan sehingga diharapkan dapat memperkecil jarak antara
pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang
mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan dimasa
depan.
LAMPIRAN
Format 1: Evaluasi Diri Guru
Nama Sekolah: Nomor Statistik Sekolah:
58
Alamat: Kecamatan: Kabupaten/Kota:
Nama Guru: Tahun Ajaran: Tanggal:
A. Dimensi Tugas Utama/Indikator
Kinerja Guru
Evaluasi diri terhadap kompetensi terkait
(Kekuatan dan kelemahan yang dimiliki guru
terhadap kompetensi terkait) dalam
pelaksanaan tugas utama dan jika ada eviden
(bukti) terhadap kekuatan dan kelemahan
tersebut
I. Perencanaan Pembelajaran
1. Kemampuan memformulasikan tujuan
pembelajaran dalam RPP sesuai
dengan kurikulum/silabus dan
memperhatikan karakteristik peserta
didik
2. Kemampuan menyusun bahan ajar
secara runut, logis, kontekstual dan
mutakhi
3. Kemampuna merencanakan kegiatan
pembelajaran yang efektif
4. Pemiilihan sumber belajar/ media
pembelajaran sesuai dengan materi
dan strategi pembelajaran
II. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Yang Aktif Dan Efektif
Kagiatan Pendahuluan
1. Ketrampilan memulai pembelajaran
dengan efektif
Kegiatan Inti
1. Penguasaan materi pelajaran
2. Kemampuan menerapkan
pendekatan/strategi pembelajaran
yang efektif
3. Pemanfaatan sumber belajar/media
dalam pembelajaran
4. Kemmpuan memicu dan/atau
memelihara keterlibatan siswa dalam
pembelajaran
5. Kemampuan bahasa yang benar dan
59
tepat dalam pembelajaran
Kegiatan Penutup
1. Ketrampilan mengakhiri
pembelajaran dengan efektif
III. Penilaian Pembelajaran
1. Perancangan alat evaluasi untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan
belajar peserta didik
2. Penerapan berbagai strategi dan
metode penilaian untuk memantau
kemajuan dan hasil belajar peserta
didik dalam mencapai kompetensi
tertentu sebagaimana yang tertulis
dalam RPP
3. Pemanfaatan berbagai hasil
penilaian untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik tentang
kemajuan belajarnya dan bahan
penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya
B. Berbagai hal terkait dengan
pemenuhan dan peningkatan
kompetensi inti tersebut
1. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi (tugas
utama grur) tersebut.
2. Kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan
kompetensi inti tersebut.
3. Keberhasilan yang saya capai setelah
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi (tugas
utama guru) tersebut
4. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang masih saya
butuhkan dalam memenuhi dan
mengembangkan kompetensi (tugas
60
utama guru) tersebut.
C. Kompetensi menghasilkan Publikasi
Ilmiah
1. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
menghasilkan publikasi ilmiah
2. Kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan
kompetensi untuk menghasilkan
publikasi ilmiah
3. Keberhasilan yang saya capai setelah
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
untuk menghasilkan publikasi ilmiah
4. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan mengembangkan
kompetensi untuk menghasilkan
publikasi ilmiah
D. Kompetensi menghasilkan Karya
Inovatif
1. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
menghasilkan karya inovatif
2. Kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan
kompetensi untuk menghasilkan karya
inovatif
3. Keberhasilan yang saya capai setelah
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
untuk menghasilkan karya inovatif
4. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
menghasilkan karya inovatif
E. Kompetensi untuk penunjang
pelaksanaan pembelajaran
berkualitas (TIK, Bahasa Asing, dsb)
1. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi
61
penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas.
2. Kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan
kompetensi penunjang pelaksanaan
pembelajaran yang berkualitas.
3. Keberhasilan yang saya capai setelah
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi
penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas
4. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang masih saya
butuhkan dalam memenuhi dan
mengembangkan kompetensi
penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas
F. Kompetensi untuk melaksanakan
tugas tambahan (misalnya Kepala
Sekolah, Kepala Perpustakaan, dsb)
1. Usaha-usaha yang telah saya lakukan
untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
melaksanakan tugas tambahan
tersebut
2. Kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan
kompetensi untuk melaksanakan tugas
tambahan tersebut
3. Keberhasilan yang saya capai setelah
mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
melaksanakan tugas tambahan
tersebut
4. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang masih saya
butuhkan dalam memenuhi dan
mengembangkan kompetensi untuk
melaksanakan tugas tambahan
tersebut
62
Tanda tangan Guru:
Tanda tangan Kepala Sekolah:
63
Format 2: Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru (diisi oleh
Koordinator Guru)
Nama Sekolah: Nomor Statistik Sekolah:
Alamat: Kecamatan: Kabupaten/Kota:
Nama Guru: Tahun Ajaran: Tanggal:
A. Kompetensi
Rencana
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan yang
akan dilakukan Guru
untuk peningkatan
kompetensi terkait
Strategi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (diisi
dengan memberi tanda √)
1 2 3 4
5
6
a b
I. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1. Kemampuan
memformulasikan
tujuan pembelajaran
dalam RPP sesuai
dengan
kurikulum/silabus dan
memperhatikan
karakteristik peserta
didik
2. Kemampuan
menyusun bahan ajar
secara runut, logis,
kontekstual dan
mutakhi
3. Kemampuna
merencanakan
kegiatan pembelajaran
yang efektif
4. Pemiilihan sumber
belajar/ media
pembelajaran sesuai
dengan materi dan
strategi pembelajaran
II. KEGIATAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
Kagiatan Pendahuluan
1. Ketrampilan memulai
pembelajaran dengan
efektif
Kegiatan Inti
1. Penguasaan materi
pelajaran
64
2. Kemampuan
menerapkan
pendekatan/strategi
pembelajaran yang
efektif
3. Pemanfaatan sumber
belajar/media dalam
pembelajaran
4. Kemmpuan memicu
dan/atau memelihara
keterlibatan siswa
dalam pembelajaran
5. Kemampuan bahasa
yang benar dan tepat
dalam pembelajaran
Kegiatan Penutup
1. Ketrampilan
mengakhiri
pembelajaran dengan
efektif
2. Komunikasi dengan
sesama guru, tenaga
kependidikan, orang
tua, peserta didik, dan
masyarakat
III. PENILAIAN
PEMBELAJARAN
1. Perancangan alat
evaluasi untuk
mengukur kemajuan
dan keberhasilan
belajar peserta didik
2. Penerapan berbagai
strategi dan metode
penilaian untuk
memantau kemajuan
dan hasil belajar
peserta didik dalam
mencapai kompetensi
tertentu sebagaimana
yang tertulis dalam
RPP
3. Pemanfaatan berbagai
hasil penilaian untuk
memberikan umpan
65
balik bagi peserta didik
tentang kemajuan
belajarnya dan bahan
penyusunan
rancangan
pembelajaran
selanjutnya
B. Kompetensi
menghasilkan Publikasi
Ilmiah
C. Kompetensi
menghasilkan Karya
Inovatif
D. Kompetensi untuk
penunjang pelaksanaan
pembelajaran
berkualitas (TIK,
Bahasa Asing, dsb)
E. Kompetensi untuk
melaksanakan tugas
tambahan (misalnya
Kepala Sekolah, Kepala
Perpustakaan, dsb)
Tanda tangan Guru:
Tanda tangan Kepala Sekolah:
Catatan:
1. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru
sendiri
2. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru
lain
3. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
4. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di
KKG/MGMPMGBK
5. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh
institusi selain sekolah atau KKG/MGMP/MGBK
6. Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi
(diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbangkan.
66
Format 3: Rencana Final Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi oleh
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah:
Alamat: Kecamatan: Kabupaten
Tahun Ajaran: Tanggal:
No Nama Guru
DIMENSI/TUGAS UTAMA GURU Kompetensi
menghasil
Publikasi Ilmiah
dan Karya Inovatif
K
pe
b
Perencanaan
Pelaksanaan Pembelajaran
Penilaian
Pd Inti Pt
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Tanda tangan Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan:
Diketahui oleh Kepala Sekolah:
67
Format 4: Format Refleksi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi oleh
bersama-sama antara Guru dan Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan)
Nama Sekolah: Nomor Statistik Sekolah:
Alamat: Kecamatan: Kabupaten/Kota:
Nama Guru: Tahun Ajaran: Tanggal:
BAGIAN A : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
1. Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan
rencana kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan? Kalau tidak, apa sebabnya?
2. Portofolio kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ada/tidak, lengkap/tidak?
3. Apakah guru sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk mengembangkan diri selama 1
tahun terakhir?
4. pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
masih dibutuhkan menurut guru dan/atau
berdasarkan data dari sumber lain
BAGIAN B : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN BERSAMA-SAMA DENGAN GURU
1. Dampak positif kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan terhadap kompetensi
guru
2. Dampak positif kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan terhadap
peningkatkan kemampuan guru untuk
menghasilkan karya ilmiah dan karya inovatif
3. Dampak Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan terhadap peningkatan kinerja
68
Guru
4. Dampak Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan terhadap peningkatan kinerja
Sekolah
5. Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat menunjang peningkatan
kualitas peserta didik
BAGIAN B : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
Apakah guru sudah siap untuk mengajukan
permohonan untuk kenaikan pangkat?
Sudah/Belum (coret salah satu)
Penjelasan dari jawaban yang diberikan
Tanda tangan Guru: Tanda tangan Koordinator
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan:
Tanda tangan Kepala
Sekolah:
69
Format 5: Deskripsi Diri sehubungan dengan Kegiatan PKB (Pengembangan
Diri)
Nama Sekolah:
..............................................
Nomor Standar Sekolah:
..........................................................................................
Alamat:
..............................................
Kecamatan:
.................................................................
Kabupaten/Kota:
...........................................
Nama Guru:
.............................................
Tahun Ajaran:
...................................................................................................................
Nama Koordinator PKB :
.............................................
Tanggal:
...................................................................................................................
1. Kegiatan pengembangan
diri yang dilakukan selama
satu tahun terakhir dalam
upaya pengembangan
kompetensi guru.
1) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ....................................................................................
Tujuan kegiatan ....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
2) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ..................................................................................
Tujuan kegiatan .....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
3) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ....................................................................................
Tujuan kegiatan .....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
· .....................................................................................................
2. Secara umum, kesesuaian
materi berbagai kegiatan
pengembangan diri
tersebut terhadap mata
pelajaran yang diampu
(jelaskan alasannya)
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
3. Secara keseluruhan,
manfaat kegiatan
pengembangan diri
tersebut bagi:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
70
4. Dampak dari kegiatan
pengembangan diri
tersebut terhadap:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
5. Secara umum,
permasalahan yang
dihadapi dalam mengimplementasikan
hasil
berbagai kegiatan
pengembangan diri
tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
6. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi
permasalahan tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
7. Upaya yang dilakukan
untuk mensosialisasikan/-
mendiseminasikan hasil
berbagai kegiatan
pengembangan diri
kepada teman sejawat di
dalam dan/atau di luar
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
8. Jelaskan kegiatan atau
upaya lain yang tidak
termasuk unsur kegiatan
pengembangan diri tetapi
mendukung peningkatan
kompetensi guru atau
membantu memperlancar
upaya peningkatan
kualitas pembelajaran di
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Tanda tangan Guru:
Mengetahui, Mengetahui,
Koordinator PKB, Kepala Sekolah,
______________________ ______________________
71
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
1. Isilah semua informasi yang dibutuhkan dengan benar pada
format Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang tersedia.
2. Format 1. merupakan instrumen evaluasi diri untuk rencana
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Format evaluasi diri diisi guru dengan kekuatan dan kelemahan
terhadap penguasaan kompetensi terkait sebelum melakukan
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika ada, evaluasi diri
tersebut dapat diperkuat dengan eviden (bukti) yang dapat
memperkuat pernyataan kekuatan dan kelemahan dari
kompetensi terkait.
3. Format 2. merupakan instrumen rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang akan dilakukan guru.
Format ini diisi oleh guru bersama dengan koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah. Kolom
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan
dilakukan guru diisi dengan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dibutuhkan berdasarkan hasil evaluasi diri
guru. Misalnya pada format 1 guru menuliskan evaluasi diri pada
kompetensi pedagogic no 2 “ belum dapat membedakan model,
strategi, pendekatan, metode dan teknik pembelajaran” maka
pada format 2 dijelaskan rencana guru dalam meningkatkan
kompetensi tersebut. Kolom strategi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan diisi dengan ceklist (√) sesuai dengan rencana guru
dalam melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. (lihat
catatan di bagian bawah format 2)
72
4. Format 3. merupakan rekapitulasi rencana final pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk semua guru di sekolah.
Format ini diisi oleh koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Kolom kompetensi, kompetensi yang menghasilkan
Publikasi ilmiah dan Karya Inovatif, kompetensi penunjang
pembelajaran berkualitas dan kompetensi melaksanakan tugas
tambahan diisi dengan tanda ceklist ( √ ) berdasarkan data rencana
pengembangan keprofesian berkelanjutan masing-masing guru
sebagaimana tercantum dalam format 2.
5. Format 4. merupakan format refleksi guru setelah mengikuti
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Bagian A. diisi oleh koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai program, bukti fisik/portofolio individu guru
yang mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
hasil pengamatan terhadap usaha guru dalam mengembangkan
diri serta pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih
dibutuhkan guru.
Bagian B. diisi oleh guru yang dinilai bersama koordinator PKB
berkaitan dengan dampak/hasil pelaksanaan peningkatan
kompetensi yang telah dilakukan oleh guru.
Bagian C diisi dengan kesiapan guru dalam permohonan kenaikan
pangkat.
6. Format 5. Merupakan format deskripsi diri guru sehubungan dengan
kegiatan pengembangan diri yang diikutinya selama satu tahun
terakhir. Format ini diisi dan ditandatangani oleh guru.
a. Butir 1 diisi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri yang
diikuti guru selama satu tahun terakhir. Untuk masing-masing
kegiatan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
73
· Lama kegiatan .................... (diisi dengan lama pelaksanaan
kegiatan yang diikuti).
· Tempat kegiatan .................(diisi dengan tempat
pelaksanaan kegiatan yang diikuti).
· Tujuan kegiatan .............................. (diisi dengan tujuan
kegiatan yang diikuti).
· Strategi pelaksanaannya ............. (diisi dengan strategi
bagaimana kegiatan ini dilaksanakan, apakah secara
mandiri atau kelompok, di sekolah atau di luar sekolah
(KKG/MGMP), dengan bantuan kepakaran lain (Misalnya
dari universitas, P4TK, penyedia jasa pelatihan/layanan
lainnya).
· Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri
tersebut (diisi dengan materi esensial apa saja yang
diberikan dalam kegiatan yang diikuti).
b. Butir 2 diisi dengan pendapat guru tentang kesesuain materi
dari berbagai kegiiatan pengembangan diri tersebut terhadap
mata pelajaran yang diampu, dan apa alasannya.
c. Butir 3 diisi dengan pendapat guru dan/atau sekolah tentang
manfaat dari berbagai kegiatan pengembangan diri yang diikuti
baik bagi dirinya, peserta didik, maupun bagi sekolah secara
keseluruhan.
d. Butir 4 diisi dengan pendapat guru dan/atau sekolah tentang
dampak dari berbagai kegiatan pengembangan diri yang diikuti
terhadap dirinya, peserta didik, maupun bagi sekolah secara
keseluruhan.
74
e. Butir 5 diisi dengan pendapat guru tentang permasalahan yangmarnolpmp@yahoo.com
dihadapinya dalam meng-implementasikan hasil berbagai
kegiatan pengembangan diri tersebut.
f. Butir 6 diisi dengan pendapat guru tentang upaya yang
dilakukannya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi
dalam mengimplementasikan hasil berbagai kegiatan
pengembangan diri tersebut.
g. Butir 7 diisi dengan pendapat guru tentang upaya yang
dilakukannya untuk mensosialisasikan hasil berbagai kegiatan
pengembangan diri tersebut kepada teman sejawat di dalam
dan/atau di luar sekolah.
h. Butir 8 diisi dengan informasi tentang kegiatan atau upaya lain
yang diikuti atau dilakukan guru, tetapi kegiatan lain tersebut
tersebut mendukung peningkatan kompetensi guru atau
membantu memperlancar upaya peningkatan kualitas
pembelajaran di sekolah.
75

Komentar